POLITIK DI YAHUKIMO

Powered By Blogger

Senin, 17 Mei 2010

Informasi 60 orang pencaker di Yahukimo kibarkan bendera bintang kejora adalah tidak benar

Pemberitaan tentang 66 orang pencaker kabupaten Yahukimo mengibarkan bendera BK (bidang Kejora) adalah tidak benar. Sebab pada tanggal 12 Mei 2009 ketika isu tersebut tersebar saya (nara Sumber ) pemberitaan di media saat itu belum berkomentar.
Ketika ditanya : saya hanya memberikan keterangan bahwa benar isu pengibaran bendera BK adalah benar tetapi pelaku pengibaran bendera belum di ketahui siapa sebenarnya. Selanjutnya dengan isu pengikbaran bendera yang diberitakan bahwa pengibaran bendera bintang keojra di belakang Kantor Bupati tersebut dapat dipastikan dengan memantau langsung ke tempat kejadian.
Setelah memberikan pernyataan saya langsung ke Lokasi yang dimaksud tersebut dengan menggunakan motor bersama kedua rekan saya Anderas Salak dan Semuel Tibul. Setelah kami tiba disana keliling tidak ada tanda-tanda yang kami temukan disana.
Karena tidak ada keramaian di sekitar tempat kejadian tersebut maka saya menyatakan hal tersebut adalah isu tidak benar. Karena saya juga sudah tidak menghubungi wartawan yang mengontek saya. Ketika ingin konfirmasi, saya katakan bahwa jika benar maka saya akan menghubungi tetapi jika informasi ini tidak pasti maka saya tidak akan menghubungi kembali.
Saya heran ketika wartawan menghubungi saya tanggal 12 Mei 2010, sebab tanggal dua belas tersebut jatuh pada hari libur dan tidak ada aktivitas. Sedang kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 jadi tidak sinkron antara kejidian dengan berita. Dengan ketidak benaran tersebut saya menyatakan bahwa:
1. Pada tanggal 12 Mei saya tidak pernah menghubungi Wartawan tentang 66 orang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Dekai.
2. Bahwa isu pengibaran bendera BK yang dikabarkan bahwa dilakukan oleh 66 orang pecaker juga tidak benar.
3. Ferry Itlay mengetahui informasi ketika saat saya berkomunikasi dengan saudara Etibeth Kobak bahwa ada isu pengibaran bendera jadi tunggu info balik dari saya. Saat itu saya Katakan saya melihat langsung pastikan baru akan menghubungi kembali sehingga kejian tanggal 11 Mei dengan Wawancara Tanggal 12 Mei itu tidak benar.
4. Berita dapat diklarifikasi karena pemeberitaan dengan yang disampaikan oleh saya dengan apa yang disampaikan sangat jauh beda.
5. Alur ceritera yang saya ikuti ternyata ada skenario baru yang dibangun untuk membangun konflik diantara saya dengan bupati Yahukimo Ones Pahabol.
6. Saat isu di sebarkan Buapti tidak berada di tempat sehingga tidak bisa memfonis saya dengan 66 orang pencari kerja serata Bupati dalam pemberitaan tersebut.

Petnayaan :
Mengapa berita bisa naik sebelum mengkonfirmasi dengan semua pihak, yang lebih berwajib adalah pihak kepolisian, mengapa tidak dikonfirmaskan sehingga semua harus jelas sebelum berita di publikasikan.
Saya melihat jelas bahwa berita itu diseting secara baik untuk terjadinya konflik di dalam masyarakat di Yahukimo maupaun antara Ones Pahabol dan Ottys Kambue. Jadi saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah wawancara dengan Ferry tentang pengibaran Bendera Bintang Kejora.
Ottys Kambue

Rabu, 07 Oktober 2009

BAMA KELAPARAN DI YAHUKIMO MENJADI BAMA PERSIAPAN PILKADA 2010

Untuk rakyat berikan kepada rakyat, untuk kepentingan Pilkada berikan sesuai dengan komitmen tertentu, jangan bawa bama kelapran ke persiapan pilkada Politik sebab hal ini sama dengan pemerintah tidak mau untuk rakyat hidup di Yahukimo.
Pemerintah dalam Bupati Kabupaten Yahukimo membantah adanya kelapran di Yahukimo dan juga ia mengatakan bahwa rakyat Yahukimo tidak kelapran dan orang yang mengumumkan adalah orang yang lah politik tetapi dalam kenyataannya semua camat Bekerja keras membagi beras dengan Jaminan suara pilkada 2010.
Contoh : di Distrik Ubahak, Kepala distrik Ubahak tidak Membagi beras kepada kampong yang tidak mendukung Golkar pada pemilu legislative 2009 dan DPD Paulus Sumino serta Pilpres Kepada Cawapres Yusuf Kalla. Bahkan dalam pembagiannya orang harus berjanji untuk tidak memberikan suara kepada calon bukan dari partai Golkar baru membagi beras, bahkan wilayah Sosomikma sama sekali tidak mendapat Bantuan BAMA Kelaparan di Yahukimo.
Di ditrik lain di Yahukimo juga mengalami hal yang sama, pemerintah setelah menurunkan bantuan sampai di lokasi ternyata di lapangan ada juga pemerintah kecil yang dengan kuasa mengatur dan mengkalin sebagai pemerintah penguasa.
Sebenarnya petugas lapangan harus tahu diri dan menyalurkan secara tertur sehingga rakyat ada kelapran lagi pada tahun berikut pada masa pemerintahan Ones Pahabol sebagai kelapran Tahap Ke tiga.
Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Yahukimo terbuka dan petugas lapangan maupun dinas pertanian sudah selalu antisipasi kelaparan di setiap distrik, namun tidak terjadi sehingga hal ini merupakan sebuah kebiasaan untuk mendatangkan uang dan kini menjadi proyek tahunan.
Akan berakhir dan pemerintah Yahukimo melayani sesuai dengan prosedur pelayanan yang sesuai...? hal ini merupakan tantangan buat semua orang yang terlibat dalam pembangunan di Yahukimo. Nurani.****

KAU YANG TAK PERNAH KU LUPAKAN



Ketika aku naik ke gunungku Elit yang tinggi dan terjal itu aku dampakan lembah lolin di bawah Gunung putih kau sedang tidur membentang luas dan lembah mu ku dampakan untuk suatu akan ku jadikan sebagai sebuah kota mini ketika wilayah Yalimek ku jadikan sebagai sebuah kabupaten dengan Nama Yalimek.
Lolin bus, kau adalah lembaga yang ku akan menjadikan alternative sebagai pusat kota kabupaten Yalimek, moyangku memberi nama untuk lolin sebagai sebuah lembah kesayangan yang tidak pernah diganggu dan sangat asli.
Kekwaren bus, kau merupakan sebuah lembah yang merupan lembah ketiga yang akan dipikirkan sebagai pengembangan kota ketika wilayah yalimek menjadi kabupaten Yalimek.
Sedangkan Wenput adalah sebuah lembah yang merupakan pusat pemerintahan sementara ketika kabupaten setelah terbentuk, wilayah yalimek sebagai sebuah kabupaten yang sanagt strategis dan pusat pelayanan yang tidak akan menjadi sulit seperti daerah lain di pegunungan Papua.
Yalimek memang kabupatennya orang Papua dan oleh karena itu daeri tukang menyapu sampai dengan kursi empuk nanti akan di duduki oleh orang Papua Asli. Dan tidak kesempatan lagi orang lain sebab rakyat di wilayah ini sangat tertinggal jauh dan untuk mengejar ketertinggalannya akan lakukan dengan cara seperti yang diamanatkan oleh otsus Papua. OK#

Minggu, 04 Oktober 2009

MK Putskan Pemilu Ulang di Nias Selatan dan Yahukimo

MK Putuskan Pemilu Ulang di Nias Selatan dan Yahukimo
Rabu, 10 Juni 2009 03:30:26


Di Nias Selatan, MK memerintah KPU melaksanakan pemilu ulang untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di seluruh kecamatan. Sedangkan di Yahukimo, pemilu ulang diadakan untuk 37 distrik.

Putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) itu merupakan akhir permohonan gugatan yang diajukan oleh enam partai. Yakni PKDI, PPPI, PPIB, Republikan, Hanura, dan Demokrat.

Buat PHPU dewan perwakilan daerah (DPD), MK memutuskan penghitungan ulang hanya dilaksanakan untuk enam kecamatan di Nias Selatan. Pemohon perkara di Nias Selatan adalah Rahmat Shah, calon DPD dari Sumut. Enam kecamatan yang diperintahkan untuk penghitungan ulang adalah Gomo, Lolowatu, Lolomatu, Lahusa, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Di PHPU DPD Yahukimo, MK memutuskan untuk diadakan pemilu ulang DPD pada 37 distrik. Amar putusan itu menyinggung tidak pernah ada pemungutan suara di 37 distrik tersebut pada 9 April 2009. Sementara itu, MK memerintahkan penghitungan ulang dilakukan pada 14 distrik di Yahukimo. Gugatan pemilu dan penghitungan ulang tersebut diajukan oleh Elion Numberi dan Hasbi Suaib. Keduanya calon DPD dari Papua.

Dalam kasus Nias Selatan, MK menemukan pelanggaran yang masif dan terstruktur oleh KPU Nias Selatan. Para pemohon dari enam partai itu mempersoalkan hasil penghitungan suara KPU di DP I, DP II, DP III dan DP IV untuk pemilihan DPRD Kabupaten serta DP VII untuk pemilihan DPRD Provinsi.

Terjadi penggelembungan, pengurangan, dan penghilangan suara secara berjenjang, mulai KPPS, PPK, hingga pleno kabupaten dan provinsi, tutur Arsyad Sanusi, hakim konstitusi, dalam pembacaan pendapat MK kemarin.

Terlebih, hal tersebut diakui oleh termohon atau KPU. Pengakuan tertulis KPU Nias Selatan menyatakan ada kesalahan penghitungan di daerah tersebut. Untuk mengatasi masalah itu, KPU menghitung lagi hasil pemilu pada 7 Mei lalu. Namun, Kapolres Nias Selatan Sanudin Zebua dalam keterangan sebagai saksi menyatakan masih ada 21 kotak suara yang belum terbawa saat penghitungan ulang di Medan.

Dengan pandangan hukum tersebut, penyelenggara pemilu tidak melaksanakan penghitungan sesuai dengan undang-undang. Menurut hukum, harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh kecamatan di Nias Selatan, papar Arsyad. Sementara itu, Rahmat hanya mengajukan permohonan penghitungan suara ulang. Soal itu, MK mengabulkan gugatan sesuai dengan petitum pemohon.

Di pihak lain, keputusan tentang pemilu ulang pada 37 distrik di Yahukimo disebabkan tidak dilaksanakannya pencontrengan pada surat suara. Perolehan suara saat itu ditentukan dengan kesepakatan warga atau aklamasi. MK berkesimpulan, model aklamasi merupakan budaya adat setempat yang harus dihormati. Namun, tetap saja tidak terselenggara pemilihan umum untuk calon DPD di 37 distrik, papar Ketua MK Mahfud M.D.

Sementara itu, di 14 distrik yang ditentukan untuk penghitungan ulang, MK berpendapat terjadi perbedaan rekapitulasi hasil pemilu. Demi keadilan dan kepentingan pemeriksaan, diperlukan putusan sela untuk mendapatkan hasil penghitungan secara demokratis pada distrik yang sudah disebutkan dalam putusan MK, papar Mahfud. MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat disesuaikan dengan budaya dan adat setempat yang harus dihargai dan dihormati.

Mahfud dalam putusan itu memerintah KPU agar segera mengadakan pemilu dan penghitungan ulang. Untuk pemilu ulang, MK memberikan batas waktu selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan dibacakan kemarin. Sedangkan batas penghitungan ulang selambat-lambatnya 60 hari.
Mahkamah juga menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255 yang terkait dengan penetapan DPR, DPRD, dan DPD sepanjang menyangkut hasil di daerah yang diputuskan oleh MK, terangnya.

Roder Nababan, kuasa hukum PPIB, menyatakan, pemohon sejatinya hanya meminta pemilu ulang untuk calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tapi, dalam amar putusan, MK memerintahkan pemilu ulang untuk DPR. MK menilai ada pelanggaran terstruktur dan masif di semua tingkat penyelenggara. Sehingga, harus ada pemilu ulang, tegas dia.

Sementara itu, Taufik Basari, kuasa hukum calon DPD dari Papua, menyatakan, sebelum pemilu ulang, pihaknya meminta KPU mengganti anggota KPU Yahukimo. Pelanggaran oleh KPU Yahukimo sudah jelas terbukti. Karena itu, saat pemilu ulang diperlukan orang baru demi mendapatkan hasil yang diakui.

Jika masih sama, dikhawatirkan proses itu tidak mengubah apa pun, papar Taufik. Pihaknya segera melayangkan surat ke Panwas Papua untuk merekomendasikan pencopotan KPU Yahukimo melalui Dewan Kehormatan KPU.

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, putusan MK itu patut dihormati. Meski hingga kemarin belum menerima salinan putusan tersebut, pihaknya berjanji melaksanakan apa pun yang ditetapkan oleh MK. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, sejak awal, sebelum persidangan dihelat, KPU mengambil sikap akan menaati dan melaksanakan putusan MK, tegas Hafiz kala ditemui di gedung KPU.

Saat salinan putusan tersebut diterima, KPU bakal langsung menghelat pleno untuk membahasnya. Yang pertama dibahas adalah eksekusi putusan tersebut. KPU segera menetapkan teknik serta tanggal pelaksanaan pemilu dan penghitungan ulang. Kemudian, kami akan mengevaluasi penyelenggara pemilu di daerah, siapa yang bertanggung jawab atas masalah itu, ucap dia.
Bagaimana di Provinsi Bengkulu?

Dalam Pemilu Legislatif lalu ada 2 kabupaten yang sempat tertunda hasil penghitungan suara. Yaitu Lebong dan Kaur. Jika mengacu pada keputusan MK, kedua daerah itu juga terancam digelar Pemilu Ulang. Hanya saja sejauh ini gugatan yang diajukan oleh parpol terhadap hasil Pemilu Legislatif di kedua daerah itu belum diputuskan MK.(bay/agm)

Lapangan Nalca


Pusat Pelayanan Gereja GIDI di Papua di Nalca
wilayah di buka oleh Gereja dan saat ini menjadi sebuah distrik, dan dari pusat pelyanan di wilayah ini telah terbentuk beberapa wilayah baru yaitu wilayah distrik Konno, Wilayah distrik Puldama dan Wilayah Distrik Endomen Juga Wilayah distrik Dirwemna.
Kepala suku Di wilayah Itu adalah Bapak Yermias Sauga dan Bapak Yakob Nawa dan Simon Simalya. mereka ini merupakan Tokoh dalam Masyarakat di Wilayah Yalimek.